Penanganan Covid

Mulai Hari Ini, Penerbangan dari Bandara Pattimura Menuju Jawa - Bali Wajib Lampirkan Surat Vaksin

Mulai hari ini, pelaku perjalanan menggunakan pesawat di Bandara Pattimura Ambon dari atau ke pulau Jawa dan Bali wajib lampirkan surat vaksin.

Juna Putuhena
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mulai hari ini, Senin (5/7/2021), pelaku perjalanan menggunakan pesawat di Bandara Pattimura Ambon dari atau ke pulau Jawa dan Bali wajib lampirkan surat vaksin.

Demikian disampaikan Compliance Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narendra.

"Mulai tanggal 5 sudah diterapkan," kata Narendra kepada TribunAmbon.com, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sesuai Surat Edaran nomor 14 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca juga: Anak dan Remaja Kota Ambon Akan Disuntik Vaksin Langsung di Sekolah

Lanjutnya, sebelum menerapkan persyaratan tersebut pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi sejak 3 Juli hingga 4 Juli, besok.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat bisa lebih dulu mengikuti vaksinasi sebelum melakukan perjalanan melalui jalur udara.

"Hasil PCR juga tetap wajib dibawa kalau berangkat," ungkapnya.

Dia mengatakan, meskipun sudah mewajibkan surat vaksin masyarakat harus tetap menunjukkan hasil tes PCR 2 kali 24 jam.

Hasil itu sebagai bukti pelaku perjalanan tidak sedang terpapar virus Covid-19 yang dapat membahayakan penumpang lainnya.

Diketahui, aturan baru ini diberlakukan karena meningkatnya tingkat terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Jawa, Bali dan Ambon dalam beberapa pekan terakhir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved