Aturan Kemenag soal Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat
Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat.
Yaqut menjelaskan bahwa pelaksanaan Idul Adha terbagi menjadi tiga kegiatan.
Yakni takbiran, salat Idul Adha, serta penyembelihan hewan qurban.
Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.
Baik takbiran keliling dengan jalan kaki atau dengan menggunakan kendaraan.
Yaqut mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan takbiran di rumah masing-masing.
Baca juga: Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Syarat Melakukan Perjalanan Domestik 3-20 Juli 2021
Baca juga: PPKM Darurat, Mensos Risma Minta Bansos Dipakai untuk Kebutuhan Pokok
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, dilarang ada takbiran arak-arakan keliling baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja," kata Yaqut dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (2/7/2021).
Selanjutnya, pelaksanaan salat Idul Adha di zona cakupan PPKM Darurat juga ditiadakan.
Karena untuk sementara kegiatan di tempat ibadah ditiadakan selama masa PPKM Darurat.
"Salat Ied di zona PPKM Darurat ditiadakan, peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM Darurat," tambahnya.

Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban
Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, Yaqut menegaskan pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail.
Sesuai dengan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta arahan dari Menko PMK.
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di tempat terbuka dan dibatasi.
Sehingga yang boleh menyaksikan hanya masyarakat yang melakukan qurban saja.