Idul Adha
Satgas Ajak Masyarakat Maluku Terapkan Prokes saat Rayakan Idul Adha
Hari Raya Idul Adha akan diperingati umat muslim pada 20 Juli 2021 mendatang. Masyarakat diminta tetap jaga prokes.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
TRIBUNAMBON.COM - Hari Raya Idul Adha akan diperingati umat muslim pada 20 Juli 2021 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat menunaikan ibadah Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah tahun ini.
Hal ini disampaikan Kasrul saat memaparkan program pencegahan Covid-19 dalam Rakor Sosialisasi dan Implementasi SE. Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan Idul Adha dan Qurban Tahun 1440 Hijriah 2021, di lantai III Aula Kanwil Kemenag Maluku, Selasa (29/6/2021).
"Meskipun kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, saat pelaksanaan shalat Idul Adha," kata Kasrul Selang.
Baca juga: Update 28 Juni; 627 Kasus Aktif Tersebar di Maluku, Kota Ambon Memimpin dengan 371 Pasien
Baca juga: Ambon Terancam Zona Merah, Wakil Rakyat Minta Satgas Optimalkan Operasi Yustisi
Kasrul juga meminta masyarakat untuk tetap menyesuaikan kondisi faktual di lingkungannya masing-masing.
Menurutnya, imbauan ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui risiko penularan di wilayahnya.
Kasrul melanjutkan, andai kawasan tempat tinggal masuk kategori penularan tinggi, maka masyarakat sebaiknya melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Tambahnya, kalaupun pelaksanaan shalatnya tidak di rumah, masyarakat harus memastikan kondisi kesehatan diri terlebih dahulu agar tidak membahayakan diri dan orang lain.
"Saya sarankan untuk tetap menghindari kerumunan," tandas Sekda.
Untuk diketahui, rakor tersebut dihadiriKasat Narkoba AKP. Jufry Jawa mewakili Kapolresta Ambon Leo Simatupang, perwakilan Dandim 1504 Ambon Kusuma NC, perwakilan Dinkes Maluku Daud Samal, jajaran Kanwil Agama kabupaten/kota se-Maluku, tokoh masyarakat/agama dan lainnya.
Sementara peserta lainnya di kabupaten/kota mengikuti rakor secara virtual. (*)