Selasa, 2 Juni 2026

Maluku Terkini

Mulai Hari Ini, Masuk Kantor DPRD Maluku Harus Kantongi Surat Rapid Antigen

Wajib rapid antigen mulai diberlakukan kembali di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.

Tayang:
TribunAmbon.com/Mesya
Kator DPRD Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wajib rapid antigen mulai diberlakukan kembali di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.

Adapun pelaksanaan wajib rapid antigen ini mulai diberlakukan, Selasa (29/6/2021) hari ini.

"Kunjungan ke kantor DPRD Akan diperketat. Yang boleh masuk ke kantor DPRD hanya yang memiliki kartu negatif hasil rapid antigen," kata Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena saat dihubungi TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (28/6/2021) sore.

Dengan demikian, semua pihak yang akan mengunjungi kantor DPRD Maluku diwajibkan melakukan rapid antigen.

"Kalau tidak ada kartu negatif hasil rapid antigen berarti mereka tidak dipersilakan masuk," jelasnya.

Baca juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Diumumkan Siang Ini Pukul 14.00 WiB, Berikut Formasi CPNS Maluku

Baca juga: Warga Kota Ambon Diminta Jangan Remehkan Covid-19, Satgas: Terbukti Banyak yang Meninggal

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pasalnya, kasus penyebaran Covid-19 di Kota Ambon saat ini sudah semakin tinggi, sehingga proteksi kantor wajib dilakukan.

Wajib rapid test antigen ini tidak hanya diperuntukan bagi anggota DPRD saja, namun juga untuk wartawan yang meliput hingga seluruh tamu yang berkunjung ke kantor DPRD MAluku Maluku.

"Jadi semua diwajibkan ya, anggota DPRD pun yang nantinya sudah selesai pengawasan mereka juga wajib rapid antigen. Begitupun dengan semua teman-teman jurnalis media cetak, online maupun tv," tandas Wattimena. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved