Hubungan Terlarang Kakak-Adik Terkuak Setelah Mayat Bayi Ditemukan, Orang Tua Justru Tak Tahu
Hubungan sedarah kakak beradik di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak diketahui orangtuanya.
TRIBUNAMBON.COM - Hubungan sedarah antara kakak beradik di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Selama ini, hubungan terlarang itu tidak diketahui orangtua mereka.
Hubungan itu pun terungkap setelah ada penemuan jasad bayi di sebuah lahan kosong, Selasa (8/6/2021).
Kala itu, warga Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang menemukannya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya mengamankan kakak beradik yang diduga orang tua dari bayi malang tersebut.
Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Remaja 13 Tahun Lahirkan Bayi Sendiri, Ibu Syok Ternyata Dirudapaksa Sepupunya yang Berusia 14 Tahun
Baca juga: Bayi Tanpa Baju dan Ditutup Payung Ditemukan di Tumpukan Kayu Bakar, Bermula dari Suara Tangisan
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, menjelaskan, sang kakak merupakan sosok laki-laki yang menghamili adik perempuannya sendiri.
"Di mana mereka ini hubungan terlarang, mereka melahirkan bayi dan dibuang," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, hubungan sedarah yang dilakukan kakak beradik itu dilakukan saat masih di bawah umur.
"Adiknya sekarang usianya sudah 18 tahun, tapi pada saat melakukan (persetubuhan) usianya masih di bawah umur, kalau kakaknya sudah dewasa," kata Hery.
Kakak dan adik itu kata Hery tinggal serumah bersama orangtuanya.
Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sepetak.
Meski begitu, orangtua tak tahu menahu soal hubungan terlarang yang dilakukan kedua anaknya.
"Orangtuanya enggak tahu, perbuatan (persetubuhan) dilakukan di rumah daerah Bintara," jelasnya.
Baca juga: Tinggal Bersama, Kakak Beradik Jalin Hubungan Terlarang, Terungkap karena Buang Bayi yang Dilahirkan
Dengan demikian, sang kakak telah ditetapkan sebagai tersangka terakait persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman di atas lima tahun," ucapnya.
Sementara untuk adiknya, polisi tetap melakukan penahanan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebab, ia merupakan sosok yang membuang bayi tak berdosa hasil hubungan sedarah.
Hery lalu mengatakan, sang kakak atau ayah dari bayi tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap adiknya atau ibu dari bayi sebanyak dua kali.
"Dua kali mereka melakukan hubungan badan," kata Heri saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Dari hasil penyelidikan, sang kakak mengaku melakukan perbuatan bejatnya akibat dorongan setelah menonton video dewasa.
"Kakaknya waktu itu lagi nonton video dewasa, timbul nafsunya terus mendekati adiknya dan ditarik ke kamar terus melakukan hubungan badan," katanya.
Ceceran Darah Ungkap Hubungan Terlarang Kakak dan Adik
Diwartakan TribunJakarta.com, mayat bayi malang tak berdosa itu pertama kali ditemukan seorang warga yang hendak memancing.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan di lahan kosong tersebut memang terdapat sebuah kubangan.
"Kejadian kemarin sekira pukul 15.00 WIB, ada warga ingin memancing, jadi di lahan kosong itu ada kubangan memang biasa warga mencari ikan," kata Erna, Rabu (9/6/2021).
Erna menjelaskan di tubuh bayi mungil masih terdapat tali pusar.
"Bayi yang sudah meninggal ditemukan dalam keadaan masih ada tali pusarnya, kemungkinan baru saja dilahirkan," jelas Erna.
Baca juga: Inses Alias Hubungan Sedarah Diancam Pidana Penjara 12 Tahun dalam RUU KUHP
Ketua RT 04 RW 01 Bintara Jaya, Nasrudin, menjelaskan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan mayat bayi setelah melihat bercak darah.
Bercak darah tersebut mengarah ke rumah milik warga pendatang yang lokasinya hanya 50 meter saja dari tempat pembuangan bayi.
Nasrudin mengatakan penghuni rumah tersebut baru dua bulan tinggal di wilayahnya.
"Rumahnya (tersangka) masih di lingkungan situ (dekat lokasi pembuangan bayi), dia warga baru tidak pernah lapor ke RT," ucapnya.
Baca juga: Diduga Hamil di Luar Nikah, Wanita 21 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah, Dibungkus Plastik
Setelah diinterogasi dua pelaku pembuangan bayi yang mendiami rumah tersebut ternyata memiliki hubungan darah yakni kakak dan adik.
Bayi tersebut diduga merupakan hasil hubungan sedarah.
”Kakaknya yang perempuan, umurnya sekitar 20 tahunan. Adiknya laki-laki, umurnya mungkin 18 tahunan,” ujarnya.
Mereka berdua kini telah diamankan di Mapolres Metro Kota Bekasi. Lokasi semak-semak tersebut kini telah diberi garis polisi.
"Kasus ini masih didalami petugas kepolisian,” kata Nasrudin.
Sementara itu, Erna Ruswing Andari belum menjelaskan secara detail terkait dugaan hubungan sedarah antara kakak beradik pelaku pembuangan bayi.
"Sekarang kami sedang menangani kasus ini, tersangkanya memang kita sudah amankan tapi masih kita dalami," kata Erna.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tinggal di Rumah Sepetak, Orangtua Tak Tahu Putra dan Putrinya Berhubungan Sedarah hingga Punya Bayi
