Tindakan Kriminal
Diduga Hamil di Luar Nikah, Wanita 21 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah, Dibungkus Plastik
Seorang ibu berinisial IM (21) tega membuang bayinya ke tempat sampah RSU Bunda Aliyah, Kota Depok, diduga karena hamil di luar nikah.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Seorang wanita berinisial IM (21) tega membuang bayi yang dilahirkannya ke tempat sampah kamar mandi.
Tepatnya di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Bunda Aliyah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Dikutip dari TribunJakarta.com, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut pertama kali ditemukan oleh penjaga kebersihan.
Saat ditemukan, bayi tersebut dalam keadaan utuh.

"Kalau bayi ini memang saatnya dilahirkan, jadi sudah sembilan bulan. Jadi tidak seperti kasus terdahulu menggunakan memaksa untuk keluar. Ini memang sudah saatnya keluar," kata Kombes Pol Imran Edwin Siregar Kapolres Metro Depok saat di Mapolrestro Depok, pada Kamis (10/6/2021).
Baca juga: 2 Pemuda Nekat Perkosa & Peras Janda di Semak-semak, Berawal dari Motor Mogok di Tengah Kebun Sawit
Melahirkan di Kamar Mandi
Dikutip dari TribunJakarta.com, diketahui IM melahirkan bayinya di dalam kamar mandi dan dalam keadaan normal.

"Jadi yang bersangkutan melahirkan di kamar mandi dan mayat bayi dimasukkan ke kantong plastik dan dimasukkan ke tempat sampah," terang Kombes Pol Imran.
Saat itu kedatangan IM ke RSU bukan untuk melahirkan.
"Ketika datang pengakuannya dalam rangka berobat," terang Kombes Pol Imran.
Motif tersangka tega membuang bayinya diduga karena hamil diluar nikah.
"Pengakuan tersangka hamil diluar nikah, tapi ini masih kita selidiki siapa bapaknya," jelas Kombes Pol Imran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi obat-obatan untuk menggugurkan kandungannya.
"Tidak ada (obat-obatan) karena dia lahirnya sembilan bulan. Nah kalau dia ke rumah sakit karena sakit perut kembung," terangnya.
Baca juga: Kronologi Bocah 9 Tahun Tewas di Kolam Ikan, Berawal dari Berenang Bersama Teman
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunJakarta.com/ Dwi Putra Kesuma)