Ambon Hari Ini

Penjual Hewan Kurban Mulai Ramai Jelang Idul Adha di Kota Ambon

Pantauan TribunAmbon.com di lokasi, sejumlah hewan ternak kambing sudah di pajang di trotoar kawasan Kebun cengkeh, Ambon.

TribunAmbon.com/ Dedy Azis
Kambing Kurban dijajakan didepan kantor Dinas Pertambangan Maluku, Sabtu (19/6/2021) 

3. Sehat Tanpa Cacat

Supaya memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang, pilih hewan kurban yang sehat.

4. Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. jadi harus milik sendiri yaa. Daaan tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at, biasanya penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha. Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah 4 hari setelah Idul Adha. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved