Advertorial
Ini Kriteria & Cara Mendapatkan Jaminan Santunan Jasa Raharja
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Ambon, Triadi mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan.
Perlindungan dasar ini diberikan melalui PT Jasa Raharja - Member of Indonesia Financial Group (IFG) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat.
"Dengan pemberian perlindungan dasar dari risiko kecelakaan ini merupakan bentuk nyata dari negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat," kata Triadi.
Ia menerangkan, dengan perlindungan dasar yang dilakukan melalui kedua program tersebut, setiap orang yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.
Dijelaskan, program pertama yakni Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada warga yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara.
"Jadi masyarakat yang hendak berpergian pada saat membeli tiket sudah termasuk iuran wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan," ujarnya.
Ia melanjutkan, program yang kedua yakni Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi sumbangan SWDKLLJ itu yang gunanya untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut," tuturnya.
Sementara untuk korban kecelakaan yang tidak terjamin santunan Jasa Raharja yakni kecelakaan tunggal kendaraan bermotor pribadi, bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain, korban mabuk atau tidak sadar, melakukan perbuatan kejahatan, hingga sedang mengikuti perlombaan kecakapan atau kecepatan.
Selain itu, korban kecelakaan lain yang tidak terjamin lainnya seperti kecelakaan akibat gejala geologi atau meteorologi lainnya, berhubungan dengan perang dan sejenisnya, akibat dari senjata perang, akibat dipakai untuk tujuan tugas Angkatan bersenjata dan akibat reaksi inti atom.
Baca juga: Dalam 5 Bulan Terakhir, Santunan Jasa Raharja Maluku Capai 2,7 Miliar
Baca juga: PT Jasa Raharja Cabang Maluku Beri Bantuan 50 Juta Bagi Kelompok Usaha Kali Bobot
Adapun cara mengajukan santunan apabila mengalami kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja yakni jika terjadi kecelakaan angkutan penumpang umum atau lalu lintas jalan laporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian atau instansi berwenang lainnya sehingga Jasa Raharja yang bekerja untuk membantu penyelesaian pengajuan dana santunan.
Sementara besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Ini tentang santunan yang diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala adalah janda atau duda yang sah, anak-anaknya yang sah, dan orang tuanya yang sah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2742021-triadi.jpg)