Sabtu, 2 Mei 2026

Advertorial

Ini Kriteria & Cara Mendapatkan Jaminan Santunan Jasa Raharja

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Ambon, Triadi mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/Ridwan
MALUKU: Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Maluku, Triadi, Selasa (27/4/2021). 

Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Sementara hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari enam bulan setelah terjadinya kecelakaan dan tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Diketahui, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan antara lain Korlantas Polri (IRSMS – Data Kecelakaan Terintegrasi), BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka – luka), Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan) dan Perbankan (CMS BRI – penyerahan santunan melalui system transfer secara online. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved