Ambon Hari Ini
Mancino, Tersangka Kebakaran Gedung Sekolah Perawat di Ambon Terancam 12 tahun Penjara
Polisi sudah menetapkan tersangka kebakaran Gedung Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) di Jl. dr Kayadoe, Nusaniwe, Kota Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polisi sudah menetapkan tersangka kebakaran Gedung Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) di Jl. dr Kayadoe, Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (13/6/2021) pukul 21.30 lalu.
Kasubbag Humas Polresta Ambon, Izac Leatemia mengatakan pihaknya menetapkan Yosep Mancino sebagai tersangka.
"Penyidik sudah tetapkan dia sebagai tersangka," kata Izac Leatemia kepada TribunAmbon.com, Selasa (15/6/2021) pagi.
Dia menyebut, Mancino dengan sengaja melakukan pembakaran dan menimbulkan bahaya bagi orang banyak.
Baca juga: Bercanda Nyalakan Korek, Mancino Hanguskan Satu Blok Gedung Dua Lantai di Kota Ambon
Lanjutnya, penetapan Yosep Mancino sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap 3 saksi, 2 saksi korban dan juga tersangka.
"Sementara ini dia sudah ditahan di rutan Polsek Nusaniwe," ujarnya.
Lanjutnya, Mancino telah melanggar pasal 187 ayat 1e dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Mancino menyalakan korek api diatas tumpahan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran jenis Premium di lapak dagangan milik korban Yulius Refan.
Akibat perbuatannya, 60 liter BBM meledak dan membakar 1 blok gedung 2 lantai milik Sekolah Perawat Kesehatan dan menghanguskan 2 buah kendaraan roda dua. (*)