Kasus Korupsi di Maluku
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadis DLHP Ambon Lucia Izaak Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahaan Kota Ambon, Lucia Izaak terancam hukuman 20 tahun penjara setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Sayangnya, Louhenapessy enggan menyebutkan siapa orang yang menjadi Plt Kadis DLHP Kota Ambon.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Lucia Izaak telah mengajukan pensiun dini dari jabatannya.
“Jadi jauh sebelum Ibu Kadis ditetapkan (sebagai tersangka), beliau sudah ajukan surat permohonan pensiun dini. Jadi sebelum itu, beliau sudah antisipasi,” sebut Louhanapessy.
Louhenapessy menduga, Kadis DLHP itu telah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi mungkin beliau punya feeling,” tambah Louhenapessy.
Selain Kadis DLHP Kota Ambon, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berinisial MYT dan Manajer salah satu SPBU berinisial RMS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pembelian bahan bakar minyak memiliki pagu anggaran Rp 5 miliar lebih.
Namun, berdasarkan audit yang dilakukan BPKP, hasil perhitungan kerugian ada penyimpangan.
Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 1 miliar lebih. (*)