Maluku Terkini
Tujuh Ranperda Usulan Pemprov Disetujui DPRD Maluku
Ketujuh Ranperda tersebut disetujui setelah dilakukan pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah.
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyetujui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui sidang paripurna, Jumat (4/6/2021).
"Sehingga pada hari ini, telah diberikan persetujuan bersama atas tujuh buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2021," kata Gubernur Maluku, Murad Ismail, Jumat.
Ketujuh Ranperda tersebut disetujui setelah dilakukan pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah.
Dari ketujuh Ranperda tersebut, tiga rancangan peraturan merupakan usul Pemprov Provinsi Maluku, sisanya adalah usulan inisiatif dari dewan.
Tiga usulan Pemprov Maluku masing-masing, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri provinsi Maluku Tahun 2019 - 2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun 2019 - 2025.
Baca juga: Empat Fraksi DPRD Buru Menolak Pinjaman Pemda Buru Rp 75 M Dari PT. SMI
Baca juga: AJI Ambon Pertanyakan Alasan Hasanusi & Rahakbauw Desak Hapus Video Wartawan
Sedangkan empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat.
Murad mengapresiasi dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya Pansus yang menurutnya telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan. (*)