Tarif Parkir di Ambon

Kenaikan Tarif Parkir Semakin Persulit Masyarakat Kota Ambon

Ombudsman Maluku mempertanyakan kenaikan tarif parkir di tengah pandemi.

TribunAmbon.com/Fandi
DISHUB - Dinas Perhubungan Kota Ambon ancam gembos ban kendaraan roda dua yang parkir di belakang Water Barrier Jalan Pattimura, Minggu (31/2/2021). 

“Ada 5 ruas jalan yang potensial dan strategis, yang nanti akan mulai diberlakukan tariff parkir progresif yang harga parkir naikan mulai hari ini,” lanjutnya.

Lima ruas jalan yang disebut sebagai zona strategis itu yakni, Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi.

Pada zona strategis, biaya parkir akan bertambah tiap jam kecuali untuk roda dua dan tiga yang tetap sama.

Aturan tariff parkir baru itu juga telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir.

Dalam aturan itu juga menyebutkan besaran tariff parkir untuk sehari bagi becak dan gerobak sebesar Rp 3 ribu.

Sedangkan untuk parkir bulanan, pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tariff serta dibayar dimuka.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Per 3 Juni 2021, Kota Ambon Masih Diguyur Hujan Ringan Sore hingga Malam

Biaya Tarif Parkir Di Zona Strategis

Tarif parkir tiap kendaraan pada zona strategis berbeda-beda.

Penghitungan per jam itu hanya tidak berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.

Berikut besarnya tarif retribusi untuk sekali parkir pada zona strategis yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir:

  • Kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 3 ribu.
  • Kendaraan bermotor roda tiga adalah Rp 4 ribu.
  • Kendaraan bermotor roda empat untuk 1 jam pertama adalah Rp 4 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2ribu.
  • Kendaraan bermotor roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 6 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3 ribu.
  • Kendaraan bermotor lebih dari roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 10ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5 ribu.

Pertambahan tariff retribusi terhitung ketika waktu bertambah satu menit pada satu jam berikutnya.

Tarif Parkir Zona Bebas

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir juga menjelaskan tariff parkir di zona bebas.

Zona bebas yang dimaksud yakni ruas-ruas jalan tertentu dalam wilayah Kota Ambon yang tidak diperbolehkan parkir ditepi jalan umum dengan karakteristik volume lalu lintas dan kecepatan kendaraan relatif tinggi.

Area ini berbeda dengan lima ruas jalan yang termasuk dalam zona strategis.

Berikut besar tariff retribusi untuk sekali parkir pada zona bebas:

  • Kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 3 ribu
  • Kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 4 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 5 ribu
  • Kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp 8 ribu
  • Kendaraan bermotor roda lebih dari enam sebesar Rp 10 ribu
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved