Ambon Hari Ini
Bertetangga, Om Berusia 47 Tahun Rudapaksa Remaja SMP 4 Kali, Akhirnya Dihukum 8 Tahun Penjara
Kasus rudapaksa om terhadap seorang remaja terjadi di Kota Ambon. Dia tega menodai tetangganya itu dengan iming-iming uang Rp. 20 ribu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus rudapaksa om terhadap seorang remaja terjadi di Kota Ambon.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama Corneles Angkota (47).
Sedangkan korbannya merupakan remaja SMP.
Corneles tega menodai tetangganya itu dengan iming-iming uang Rp. 20 ribu.
Dia melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali, dari tahun 2019 hingga 2020.
Akibat perbuatan bejatnya itu, Corneles dihukum pidana penjara selama delapan tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Air Rob Disertai Ombak Hantam Pelabuhan Tulehu, Talut Sepanjang 20 Meter Rusak
Baca juga: Air Rob Naik Hingga Menggenang Pelabuhan Tulehu, Warga Panik Mengira Tsunami
Baca juga: Air Rob Genangi Pelabuhan Tulehu, Pelayaran Kapal Tertunda, Ratusan Penumpang Masih Menunggu
"Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.
Corneles dinyatakan, terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 t.
Dalam berkas dakwaan menyebutkan, Corneles melakukan rudakpaksa pertama kali pada tahun 2019 dan kembali terulang pada Juni 2020 lalu.
Kejadian bermula, saat Corneles yang juga tetangga korban sedang duduk didepan rumahnya.
Korban yang sedang lewat dipanggil Corneles, namun tak dihiraukan. Corneles lantas ke rumah korban dan memanggil korban.
Corneles memberikan uang tunai sebesar Rp 20 ribu sebelum melakukan aksi bejatnya.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak berhasil untuk menyelamatkan diri.
Kejadian itu terungkap setelah orang tua korban yang curiga dan mendesak korban untuk bercerita.
Korban akhirnya buka suara dan menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya.
Perbuatan kejam itu akhirnya diketahui keluarga dan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. (*)