Berita Viral

Kisah Wanita 26 Tahun Nekat jadi Bandar Narkoba, Suami Pertama Dipenjara, Suami Kedua Ditembak Mati

Setiap orang memiliki pilihan untuk menjalani hidup dengan cara seperti apa.

TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

TRIBUNAMBON.COM - Setiap orang memiliki pilihan untuk menjalani hidup dengan cara seperti apa.

Ada yang memilih jalan baik untuk menghabiskan hidupnya, tetapi tak sedikit mengambil pilihan sebaliknya.

Karena terjebak keinginan mendapat hasil secara instan, banyak orang memilih untuk menempuh jalan yang menyimpang.

Salah satunya sosok mama muda inisial FA di Sumatera Barat.

Wanita berusia 26 tahun itu nekat mengambil jalan berbeda dalam menjalani hidup, yakni menjadi bandar narkoba.

FA warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupten Limapuluhkota, Sumatera Barat itu ditangkap polisi pada Minggu (23/5/2021).

Di usianya yang masih muda, ia sudah menikah dua kali.

Mirisnya, dua lelakinya terjerumus dalam permasalahan yang sama.

Baca juga: Atta Halilintar Berencana Bangun Pesantren, Ini Respons Krisdayanti

Baca juga: Oknum Polisi Nekat Banting Kursi, Akui Dipersulit saat Urus Sertifikat Calon Pengantin di Puskesmas

Baca juga: Ikatan Cinta Rabu, 26 Mei 2021: Aldebaran Geram pada Elsa

Baca juga: Lawan Arus, Tabrakan Sepeda Motor di Depan MCM Ambon Tidak Terhindarkan

Baca juga: Ditanya soal Tournamen Lokal, Lestaluhu; Fokus Kita Kompetisi Resmi PSSI

Baca juga: Rayakan Waisak Ditengah Pandemi, Jauwerissa Ajak Umat Buddha di Maluku Sebarkan Kebajikan

Suami kedua FA adalah seorang bandar narkoba yang ditembak mati polisi pada 14 April 2021.

Sementara suami pertamanya dipenjara di Pekanbaru, Riau dengan kasus yang sama.

"Kemudian suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri, Senin (24/5/2021).

FA ditangkap di sebuah salon bersama dengan lima orang tersangka lainnya.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka narkoba berinisial FB (28) di salon miliknya di salah satu kecamatan di Payakumbuh pada Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.

Dari tangan FB, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang Rp 200.000.

Saat diinterogasi, FB mengaku jika narkoba yang ia miliki didapatkan dari FA.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved