Tarif Parkir di Ambon
Tarif Parkir Per Jam Resmi Naik di Kota Ambon
Tarif parkir baru resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, termasuk tarif parkir progressive atau pembayaran per jam.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Fandi
AMBON: Salah seorang Juru Parkir di Jalan Diponegoro, Selasa (18/5/2021).
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir juga menjelaskan tariff parkir di zona bebas.
Zona bebas yang dimaksud yakni ruas-ruas jalan tertentu dalam wilayah Kota Ambon yang tidak diperbolehkan parkir ditepi jalan umum dengan karakteristik volume lalu lintas dan kecepatan kendaraan relatif tinggi.
Area ini berbeda dengan lima ruas jalan yang termasuk dalam zona strategis.
Berikut besar tariff retribusi untuk sekali parkir pada zona bebas:
- Kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 3 ribu
- Kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 4 ribu
- Kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 5 ribu
- Kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp 8 ribu
- Kendaraan bermotor roda lebih dari enam sebesar Rp 10 ribu