Tarif Parkir di Ambon

Tarif Parkir Per Jam Resmi Naik di Kota Ambon

Tarif parkir baru resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, termasuk tarif parkir progressive atau pembayaran per jam.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Fandi
AMBON: Salah seorang Juru Parkir di Jalan Diponegoro, Selasa (18/5/2021). 

Laporan wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tarif parkir baru resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, termasuk tarif parkir progressive atau pembayaran per jam.

“Hari ini, Dinas Perhubungan resmi memberlakukan tarif progresif untuk progresif untuk parkir,” kata Richard Louhenapessy dalam dalam sambutannya di apel 4 Tahun Kepemimpinan Walikota Dan Wakil Walikota Ambon di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Senin (24/5/2021) pagi.

Lanjutnya, ada lima ruas jalan yang menjadi wilayah penerapan tariff progressive ini.

“Ada 5 ruas jalan yang potensial dan strategis, yang nanti akan mulai diberlakukan tariff parkir progresif yang harga parkir naikan mulai hari ini,” lanjutnya.

Lima ruas jalan yang disebut sebagai zona strategis itu yakni, Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi.

Baca juga: Louhenapessy; Kalau Coating Ternyata Trotoar Masih Licin, Baru Kita Evaluasi

Pada zona strategis, biaya parkir akan bertambah tiap jam kecuali untuk roda dua dan tiga yang tetap sama.

Aturan tariff parkir baru itu juga telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir.

Dalam aturan itu juga menyebutkan besaran tariff parkir untuk sehari bagi becak dan gerobak sebesar Rp 3 ribu.
Sedangkan untuk parkir bulanan, pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tariff serta dibayar dimuka.

Biaya Tarif Parkir Di Zona Strategis

Tarif parkir tiap kendaraan pada zona strategis berbeda-beda.

Penghitungan per jam itu hanya tidak berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.

Berikut besarnya tarif retribusi untuk sekali parkir pada zona strategis yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir:

  •  Kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 3 ribu.
  • Kendaraan bermotor roda tiga adalah Rp 4 ribu.
  • Kendaraan bermotor roda empat untuk 1 jam pertama adalah Rp 4 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2ribu.
  • Kendaraan bermotor roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 6 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3 ribu.
  • Kendaraan bermotor lebih dari roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 10ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5 ribu.

Pertambahan tariff retribusi terhitung ketika waktu bertambah satu menit pada satu jam berikutnya.

Tarif Parkir Zona Bebas

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir juga menjelaskan tariff parkir di zona bebas.

Zona bebas yang dimaksud yakni ruas-ruas jalan tertentu dalam wilayah Kota Ambon yang tidak diperbolehkan parkir ditepi jalan umum dengan karakteristik volume lalu lintas dan kecepatan kendaraan relatif tinggi.

Area ini berbeda dengan lima ruas jalan yang termasuk dalam zona strategis.

Berikut besar tariff retribusi untuk sekali parkir pada zona bebas:

  •  Kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 3 ribu
  • Kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 4 ribu
  • Kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 5 ribu
  • Kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp 8 ribu
  • Kendaraan bermotor roda lebih dari enam sebesar Rp 10 ribu
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved