Tarif Parkir di Ambon

Hari Ini, Tarif Parkir Baru Kota Ambon Mulai Berlaku

Penerapan tarif parkir baru itu berlaku untuk semua kawasan termasuk zona progresif dan umum.

TribunAmbon.com/Ridwan
AMBON: Caption : Sejumlah kendaraan roda dua parkir di ruas Jalan A.M Sangadji Kota Ambon, Selasa (18/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tarif parkir baru di Kota Ambon mulai berlaku hari ini, Senin (24/5/2021).

Penerapan tarif parkir baru itu berlaku untuk semua kawasan termasuk zona progresif dan umum.

“Hari Senin berlaku tarif baru,” kata Plt. Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada tribunambon.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat melalui WhatsApp, Sabtu (22/5/2021).

Sapulette menjelaskan, pelatihan dan sosialiasi kepada juru parkir (jukir) telah dilakukan khususnya penggunaan alat parkir progressive.

Baca juga: Harga Tomat di Pasar Mardika Kota Ambon Turun Jadi Rp. 20 Ribu Per Kilo

Baca juga: Hampir 40 Ribu Warga Kota Ambon Sudah Vaksinasi Covid-19 Tahap II

“Pelatihan jukir terkait tata cara penggunaan sudah dilakukan. Sosislisasi sudah dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan baliho. Jadi Senin sudah diberlakukan ona,” jelasnya.

Dia menambahkan, alat parkir progressive untuk menghitung lama kendaraan parkir telah diberikan kepada pengelola.

“Alat parkir progresive per jam sudah di ada di pengelola,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah mengeluarkan aturan baru terkait perubahan tarif parkir di Kota Ambon.

Perubahan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir.

Dalam aturan baru itu, restibusi parkir naik dengan perhitungan parkir per jam, dan berlaku untuk lima zona strategis, yaitu Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi.

"Saya telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 Tahun 2021 tentang pengaturan parkir pada zona-zona strategis," ungkap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin (17/5/2021) siang.

Berikut besarnya tarif retribusi untuk sekali parkir pada zona strategis.

Kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 3 ribu.

Kendaraan bermotor roda tiga adalah Rp 4 ribu.

Kendaraan bermotor roda empat untuk 1 jam pertama adalah Rp 4 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2ribu.

Kendaraan bermotor roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 6 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3 ribu.

Kendaraan bermotor lebih dari roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 10ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5 ribu.

Dia menjelaskan, perhitungan parkir per jam dikecualikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.

Ada lima zona yang masuk dalam zona strategis yakni Ruas Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi.

Kelima ruas jalan tersebut akan diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.

Sedangkan untuk zona umum memiliki tarif yang berbeda lagi.

"Untuk umum, roda dua itu Rp 3ribu, roda tiga naik jadi Rp 4 ribu, tarif parkir roda 4 naik jadi Rp 5 ribu, kendaraan beroda 6 naik menjadi Rp 8 ribu dan kendaraan lebih dari roda 6 naik menjadi Rp 10 ribu," lanjutnya.

Lanjutnya, dengan penaikkan tarif diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakirkan kendaraannya.

"Kita pastinya akan membenahi lagi sektor transportasi sekaligus masyarakat disiplin apalagi di zona-zona strategis," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved