Tarif Parkir di Ambon
Hari Ini, Tarif Parkir Baru Kota Ambon Mulai Berlaku
Penerapan tarif parkir baru itu berlaku untuk semua kawasan termasuk zona progresif dan umum.
Kendaraan bermotor roda empat untuk 1 jam pertama adalah Rp 4 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2ribu.
Kendaraan bermotor roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 6 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3 ribu.
Kendaraan bermotor lebih dari roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 10ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5 ribu.
Dia menjelaskan, perhitungan parkir per jam dikecualikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Ada lima zona yang masuk dalam zona strategis yakni Ruas Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi.
Kelima ruas jalan tersebut akan diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.
Sedangkan untuk zona umum memiliki tarif yang berbeda lagi.
"Untuk umum, roda dua itu Rp 3ribu, roda tiga naik jadi Rp 4 ribu, tarif parkir roda 4 naik jadi Rp 5 ribu, kendaraan beroda 6 naik menjadi Rp 8 ribu dan kendaraan lebih dari roda 6 naik menjadi Rp 10 ribu," lanjutnya.
Lanjutnya, dengan penaikkan tarif diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memakirkan kendaraannya.
"Kita pastinya akan membenahi lagi sektor transportasi sekaligus masyarakat disiplin apalagi di zona-zona strategis," tandasnya. (*)