Anggota DPRD Terjerat Narkoba
Granat Maluku Minta Hakim Hukum Berat Wellem Wattimena
Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Maluku, Yani Salampessy meminta majelis hakim menghukum berat Wellem Zefah Wattimena.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
“DPD granat Maluku akan terus mengawal proses in, sampai benar-benar WW bisa pertanggung jawabkan perilakunya tersebut kepada publik Maluku,” janjinya.
Sebelumnya, melalui pengacara Wellem, Thomas Wattimury dalam sidang pledoi meminta Majelis Hakim yang dipimpin Pasti Tarigan untuk mengurangi hukuman terdakwa menjadi hukuman rehabilitasi, Kamis (6/5/2021).
Dengan beberapa hal meringankan yakni terdakwa lolos tes asesmen BNN yang membolehkan terdakwa direhabilitasi, terdakwa bertanggung jawab terhadap 1 orang istri dan 4 orang anak, terdakwa kooperatif saat penangkapan, penyelidikan dan selama persidangan, terdakwa juga tidak ketergantungan narkotika.
Wellem ditangkap setibanya di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/2021) lalu.
Serta alat bukti berupa 1 buah cangklung dan dari hasil pemeriksaan urin dinyatakan positif narkoba. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sidang-narkoba-ambon.jpg)