Kamis, 28 Mei 2026

Anggota DPRD Terjerat Narkoba

Granat Maluku Minta Hakim Hukum Berat Wellem Wattimena

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Maluku, Yani Salampessy meminta majelis hakim menghukum berat Wellem Zefah Wattimena.

Tayang:
Tanita Pattiasina
Persidangan kasus narkotika secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (3/5/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com,Tanita Pattiasina

AMBON. TRIBUNAMBON.COM – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Maluku, Yani Salampessy meminta majelis hakim menghukum berat Wellem Zefah Wattimena.

Wellem adalah terdakwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang juga berstatus anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Demokrat.

Menurut Yani, publik figur seharusnya menjadi panutan, sehingga pantas dihukum berat agar ada efek jera bagi pelaku.

Dan menjadi contoh bagi yang lain agar tidak mendekati barang haram tersebut.

“Kalau tidak salah boleh direhab setelah seluruh proses hukum dilaksanakan. Kalau mau direhab dimana dia harus direhab? Di Ambon tidak ada tempat rehab yang memadai tuk seseorang itu harus direhab.,” jelas Yani kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat di WhatsApp, Minggu (9/5/2021) siang.

Baca juga: Berkah Ramadan, Jual Beras Zakat Fitrah Selamatkan Tukang Becak Terdampak Corona di Ambon

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Penjual Paket Zakat Fitrah Mulai Ramai di Kota Ambon

Dia pun menyatakan keberatan jika permintaan rehabilitasi Wellem diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Pasalnya, hal itu tidak sejalan dengan semangat memerangi Narkoba yang digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Terkait dengan rehabilitasi saya kira sangat tidak relevan dengan semangat untuk perang terhadap narkoba yg dikumandangkan oleh presiden. Omong kosong dengan rehab,” katanya

Menurut Salampessy, proses rehabilitasi dapat dilakukan setelah proses hukum dilaksanakan.

Dia mengharapkan Pengadilan Negeri dapat memberikan keputusan yang bijak dan membuktikan komitmen dalam memberantas Narkoba di Maluku.

“Kepala PN kami berharap jangan masuk angin dengan putusannya nanti, tanggung jawab moral terhadap publik lah bahwa putusan yang diberikan harus bisa juga nantinya jadi contoh bahwa Pengadilan Negeri Ambon juga komitmen terhadap pemberantasan narkoba di Maluku, harapnya.

Dia pun mengapresiasi Jaksa yang berkomitmen dalam memberikan tuntutan hukuman pidana penjara kepada Wellem yakni 1,4 tahun.

“Terkait dengan tuntutan JPU, Beta apresiasi setingginya bahwa jaksa komitmen dan juga tidak masuk angin. Ukuran hukuman yang diberikan bukanlah soal tapi yg terpenting harus dihukum dulu biar jadi pelajaran berharga untuk pribadi WW bahwa hukum tidak pandang bulu,” tegasnya.

Selaku ketua DPD Granat Maluku, Salampessy menyatakan akan mengawal proses kasus wakil rakyat ini hingga tuntas.

“DPD granat Maluku akan terus mengawal proses in, sampai benar-benar WW bisa pertanggung jawabkan perilakunya tersebut kepada publik Maluku,” janjinya.

Sebelumnya, melalui pengacara Wellem, Thomas Wattimury dalam sidang pledoi meminta Majelis Hakim yang dipimpin Pasti Tarigan untuk mengurangi hukuman terdakwa menjadi hukuman rehabilitasi, Kamis (6/5/2021).

Dengan beberapa hal meringankan yakni terdakwa lolos tes asesmen BNN yang membolehkan terdakwa direhabilitasi, terdakwa bertanggung jawab terhadap 1 orang istri dan 4 orang anak, terdakwa kooperatif saat penangkapan, penyelidikan dan selama persidangan, terdakwa juga tidak ketergantungan narkotika.

Wellem ditangkap setibanya di Bandara Pattimura Ambon, Senin (8/3/2021) lalu.

Serta alat bukti berupa 1 buah cangklung dan dari hasil pemeriksaan urin dinyatakan positif narkoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved