Syarat Bepergian di Tengah Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ini Dokumen yang Harus Dibawa!
Ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021, berikut persyaratannya!
Apabila masyarakat tetap melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, sanksi kurungan dan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar Kelompok Masyarakat yang Boleh Bepergian

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Masih merujuk pada SE dari Satgas Covid-19, mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Simak 31 Lokasi Check Point dan Pos Penyekatan di Jabodetabek
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.