Syarat Bepergian di Tengah Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Ini Dokumen yang Harus Dibawa!

Ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021, berikut persyaratannya!

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas gabungan melakukan pengecekan kendaraan roda dua saat penyekatan mudik di Tanjung Pura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Selain melakukan penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek, pihak kepolisian juga melakukan penyekatan bagi pengendara roda dua yang hendak melakukan mudik Iduk Fitri 1442 H. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) kemarin.

Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.

Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, semua moda transportasi akan ditiadakan.

Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Bandara Pattimura Berangkatkan 57 Penumpang

Baca juga: Berikut Syarat Bagi Masyarakat Tertentu yang Akan Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran

Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021:

- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

- Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Apa Konsekuensinya jika Tetap Nekat Mudik?

Surat izin perjalanan/SIKM memiliki tiga ketentuan:

- Berlaku secara individual

- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara

- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved