Larangan Mudik 2021
Perketat Syarat Perjalanan, Pelabuhan Tulehu Akan Berlakukan Rapid Tes Acak untuk Penumpang
Pelabuhan Kapal Cepat Tulehu akan berlakukan melakukan rapid test antigen secara acak kepada pelaku perjalanan rute Tulehu-Masohi dan Tulehu-Saparua.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelabuhan Kapal Cepat Tulehu akan berlakukan melakukan rapid test antigen secara acak kepada pelaku perjalanan rute Tulehu-Masohi dan Tulehu-Saparua.
"Kami akan melakukan ra[pid antigen secara acak guna mengambil sampel dari penumpang kapal cepat," ujar Kepala Kantor UPP Kelas II Tulehu, William Parihala saat ditemui di Kantor Pelabuhan Tulehu, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Selasa (4/5/2021) pagi.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menerima surat edaran terkait larangan mudik dari pemerintah.
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya antisipasi lonjakan penumpang demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami akan memperketat pelabuhan menjelang lebaran nantinya," kata dia.
Pihaknya akan bekerjasama dengan TNI, POLRI serta Dinas Perhubungan untuk memperketat syarat perjalanan calon penumpang.
Dia menegaskan, perketat pelabuhan yang dimaksud bukan berarti kapal tidak beroperasi. Pihaknya hanya lebih selektif terhadap orang yang akan melakukan perjalanan.
Baca juga: Terdakwa Kasus PLTMG Namlea, Ferry Tanaya Ajukan Eksepsi
Baca juga: Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi PLTG Namlea
Baca juga: Jelang Penutupan Penuh Jalur Mudik, Pelabuhan Ferry Galala Dibanjiri Calon Pemudik
"Kami akan cek kelengkapan suratnya, serta kepentingan perjalanannya. Juga kami akan cek KTP orang tersebut," ujar Parihala.
Lanjutnya, saat ini tak ada lonjakan penumpang jelang lebaran.
"Sekarang tidak ada lonjakan penumpang seperti libur lebaran di tahun sebelumnya," ujar dia.
Dirinya menyebut, penumpang kapal masih normal seperti biasanya. yakni, 50 sampai 100 penumpang per harinya.
"Kalau ramai biasanya sampai 300 penumpang. Tapi setiap harinya satu kapal cuma angkut rata-rata 100 penumpang," kata dia.
Pemerintah Daerah Maluku resmi melarang adanya mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan mudik ini berlaku mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.