Tindakan Kriminal
Cemburu Lihat Istri Dibonceng Pria Lain, Suami Tusuk Istri Pakai Sajam, Alami Luka di Perut & Wajah
Pria berinisial RI tega menusuk istri sirinya di tempat umum, akui cemburu lihat istri boncengan dengan pria lain. Korban alami luka di perut & wajah.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Pria berinisial RI (33) tega menusuk istri sirinya berinisial RM (27) di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (29/4/2021).
Motif penusukan dengan sajam ini dilatarbelakangi karena pelaku curiga dengan sang istri yang diduga berselingkuh dengan pria lain.
"Istri selingkuh di belakang saya, iya enggak hanya sekali, kejadian terakhir kemarin," kata RI saat di Mapolresta Bandung, pada Senin (3/5/2021).
Dikutip dari Kompas.com, aksi penusukan ini sempat terekam video, bahkan viral di media sosial
"Penganiayaan ini cukup viral di media sosial. Pelaku menganiaya korban yang merupakan istri sirinya," ujar AKBP Dwi Indra Laksmana Wakapolresta Bandung.
Pelaku Kabur dan Bersembunyi

Setelah melakukan penikaman terhadap istri sirinya, RI kemudian kabur dan bersembunyi di daerah Garut.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku ditangkap di Garut, karena yang bersangkutan melarikan diri ke tempat saudaranya," ujar AKBP Dwi.
Akibat dari perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
RI terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Akui Tak Ada Masalah dengan Tetangga, IRT Ditonjok Saat Sendiri di Rumah, Hingga Bengkak di Mata
Emosi Melihat Istri Siri Berboncengan dengan Pria Lain
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Saat itu ia mengaku emosi karena mengetahui istri sirinya berboncengan dengan pria lain.
"Pelaku dengan motif sakit hati, karena cemburu melihat korban yang notabene istri sirinya berboncengan dengan laki-laki lain," ungkap AKBP Dwi.
Pelaku yang saat itu terpengaruh minuman alkohol, langsung mendatangi korban yang sedang berjalan dengan temannya di lokasi kejadian.
Setelah itu, keduanya terlibat cekcok dan korban dianiaya.
"Di TKP marah-marah pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan mengeluarkan senjata tajam dan menusukkan kepada korban," tutur AKBP Dwi.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di perut dan wajah.
Dan korban kini dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Baca juga: Baru Menikah 1,5 Bulan, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur Karena Lupa Pakai Jilbab
Kejadian penganiayaan menggunakan sajam juga pernah terjadi di Desa Batay, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Minggu (21/2/2021) malam.
Seorang pria bernama Darsan (45) iseng memelorotkan celana Junaidi (44) saat menghadiri hajatan.
Karena perbuatan isengnya tersebut Darsan tewas di tangan Junaidi dengan luka tusukan di bagian dada.
Dikutip dari Kompas.com, AKP Kurniawi H Barmawi Kasat Reskrim Polres Lahat mengatakan, kejadian ini bermula saat keduanya sama-sama menghadiri acara hajatan di desa.
Ketika Junaidi datang ke hajatan menggunakan celana kolor, Darsan kemudian memelorotkan celana Junaidi di depan umum.
Junaidi pun kesal dan marah, dan akhirnya ia menusuk Darsan di bagian dada hingga akhirnya tewas di tempat.
"Saat datang itu pelaku membawa sajam yang diselipkannya di pinggang. Sajam itulah yang ditusukkan ke korban hingga tewas," teranh AKP Kurniawi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Senin (22/2/2021).
Baca juga: Pembantaian Sadis 11 Ekor Anjing di Pantai Telengria, Dipukul lalu Dibakar, 4 Saksi Diperiksa
Pelaku Menyerahkan Diri

Dikutip dari Kompas.com, setelah Junaidi menusuk Darsan hingga tewas, kemudian pelaku kabur.
Dan Junairi pun menyerahkan diri ke rumah kepala desa setempat.
"Pelaku langsung kabur ke rumah kepala desa karena takut dimassa, tapi dia langsung menyerahkan diri," terang AKP Kurniawi.
Lalu perangkat desa menghubungi polisi, dan Junaidi pun dijemput.
Kini polisi telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh Darsan.
Akibat perbuatannya tersebut, Junaidi dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dengan ancaman penjara lima tahun.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Agie Permadi/ Aji YK Putra)