Larangan Mudik 2021
Pemerintah Kabupaten Buru Pastikan Tutup Jalur Mulai 6 Mei 2021, Alasannya Ada Mutasi Virus di India
Pemerintah Daerah Kabupaten Buru memastikan menutup jalur mudik jelang lebaran Idul Fitri pada 6-19 Mei 2021.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Buru memastikan menutup jalur mudik jelang lebaran Idul Fitri pada 6-19 Mei 2021.
Penutupan jalur ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"Jalur mudik ditutup, mengantisipasi penyebaran covid-19. Karena sekarang ini lagi maraknya mutasi virus covid-19 di India," kata Bupati Buru, Ramli Umasugi kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi, Senin, (3/5/2021) siang.
Dia memastikan, akan menjalankan peraturan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
Baca juga: Pengguna Tembakau Sintesis Minta Keringanan Hukuman di Pengadilan Negeri Ambon, Alasannya Masih Muda
Baca juga: Begini Kronologi Yayasan Pelangi Maluku Dilalap Si Jago Merah
Sekertaris Gustu Covid-19 Kabupaten Buru, Azis Tomia mengatakan hal yang sama.
"Iya. Kita mengikuti perintah menutup jalur dari tanggal 6-17 Mei," ujar dia.
Lanjutnya, kapal-kapal hanya mengangkut logistik.
"Untuk tanggal 6-17 Mei, yang bisa melakukan aktifitas cuman angkutan logistik dan barang," jelasnya.
Dia menyebut, hanya ada beberapa orang yang bisa melakukan perjalan selama larangan mudik.
Mereka adalah pelaku perjalanan dinas, pasien rujukan, kunjungan keluarga sakit, meninggal dan ibu hamil.
"Cuman orang dengan lima kriteria itu, yang diperbolehkan untuk bergerak, selain itu tidak bisa,"tuturnya.
Dia melanjutkan, sesuai perubahan surat edaran Gubernur Maluku, mulai besok diberlakukan kembali rapid tes antigen 1x24 jam, sebagai syarat keberangkatan.
Surat itupun berlaku sampai dengan 5 Mei saja. Nanti, kembali dilanjutkan tanggal 18-24 Mei. (*)