Tak Bisa Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta karena Antrean di BRI Penuh? Coba Saran Ini!

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta mengaku kesulitan saat ingin mencairkan di BRI.

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta mengaku kesulitan saat ingin mencairkan di BRI. 

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Panduan Mencairkan di BRI

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, menyampaikan Bank BRI menerapkan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI.

Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrean, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer, serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.

Masyarakat diimbau untuk datang ke kantor BRI pada saat jam layanan operasional yakni pukul 08.00 sampai 14.00 waktu setempat.

“Apabila terdapat antrean panjang di kantor BRI, masyarakat dapat mendatangi kantor BRI lain yang kapasitasnya masih lengang atau masyarakat bisa datang pada hari lain yang lebih lengang.” ujarnya, dikutip dari laman bri.co.id.

Masyarakat yang sudah mengecek status bantuan bagi dirinya bisa segera menghubungi kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Pencairan dapat dilakukan melalui seluruh unit kerja BRI dan tidak dipungut biaya sedikitpun atau gratis.

Baca juga: Pendemo: Pecat Kepala UPT PLN Masohi

Dokumen Pencairan

Penerima BPUM bisa datang mengambil bantuan dengan hanya membawa identitas diri yakni e-KTP asli.

Adapun kelengkapan dokumen pencairan lainnya yakni:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2. Surat Pernyataan dan Kuasa

3. Formulir pembukaan atau perubahan data rekening yang disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke kantor BRI.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved