Munarman Ditangkap Polisi

PKS Tanggapi Penangkapan Munarman atas Dugaan Terorisme: Mengejutkan dan Menjadi Pertanyaan Publik

Mardani Ali meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus dugaan keterlibatan Munarman atas terorisme sampai tuntas.

Editor: Fitriana Andriyani
ISTIMEWA
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (28/4/2021). 

TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut berpendapat soal penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Diketahui, Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan terorisme beberapa waktu lalu, Selasa (27/4/2021).

Menanggapi hal itu, Mardani Ali meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Ini mengejutkan dan tentu ini menjadi pertanyaan publik, mesti diusut secara akuntabel," ucapnya dalam video melalui cuitan Twitte-nya, @MardaniAliSera, Rabu (28/4/2021).

Menurutnya, sosok Munarman memiliki komitmen baik dalam membangun Islam.

Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Kedua Mata Munarman yang Ditutup Kain Hitam saat Penangkapan

Baca juga: Doa Rizieq Shihab untuk Munarman: Semoga Dilindungi dari Makar Jahat

Namun satu sisi, ia juga melihat ada tugas yang harus dijalankan tim densus 88.

"Selama iniPak Munarman punya komitmen yang baik membangun keislaman dan kebangsaan."

"Tetapi kepolisian densus 88 punya tugas menjaga Indonesia dari rong-rongan terorisme," tambahnya.

Anggota DPR RI ini kembali menegaskan, kasus ini harus diselesaikan secara terbuka dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah.

Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. (dpr.go.id)

"Hendaknya dikelola dan diusut secara tuntas dan terbuka, akuntabel. Tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah," jelas Mardani Ali.

Diketahui, tim densus 88 menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021) lalu.

Sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan dilakukan di kediaman Munarman, Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan.

Baca juga: Fadli Zon Tanggapi Penangkapan Munarman atas Dugaan Terorisme: Saya Tidak Percaya, Mengada-ada

Baca juga: Fadli Zon Buka Suara Soal Penangkapan Munarman: Mengada-ada dan Kurang Kerjaan

Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers.

"Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (27/4/2021).

Dikatakannya, tim densus 88 melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di bangunan yang diduga kuat, eks markas FPI terdahulu di kawasan Petamburan, Jakarta.

Tim densus 88 menemukan sejumlah serbuk hingga cairan dalam botol.

Diduga, serbuk dan cairan ini merupakan bahan peledak bom.

"Beberapa tabung isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol- botol."

"Yang serbuk tersebut mengandung Nitrap yang sangat tinggi jenis Acetone. Itu akan didalami penyidik," ucap Ahmad.

tim Densus 88 menemukan bukti serbuk hingga cairan dugaan bahan peledak di eks Markas FPI
Munarman ditangkap, tim Densus 88 menemukan bukti serbuk hingga cairan dugaan bahan peledak di eks Markas FPI Kawasan Petamburan, Jakarta.

Sementara cairan bahan peledak yang ditemukan, kata Ahmad, mirip dengan penemuan tim densus 88 beberapa waktu lalu di kawasan Condet, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan aston untuk bahan peledak."

"Mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," lanjutnya.

Tentunya, beberapa barang diduga bahan peledak ini masih akan didalami oleh tim penyidik.

Baca juga: Munarman Ditangkap, Bekas Markas FPI Dipasangi Garis Polisi dan Dijaga Aparat Bersenjata

Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pres penagkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metrojaya, Selasa(27/4/2021). Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Ahmad juga mengatakan, Munarman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme.

Menurut Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021).

"Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).

Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Yang pasti terkait dengan dugaan tindak pidana teroris. Soal kegiatannya apa masih didalami," pungkasnya.

Baca berita lain Munarman Ditangkap Polisi

(Tribunnews.com/Shella/Vincentius)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Munarman Ditangkap atas Dugaan Terlibat Terorisme, PKS: Mesti Diusut secara Akuntabel.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved