Ramadhan 2021
Apakah Periksa Gigi ke Dokter Dapat Membatalkan Puasa?
Berikut penjelasan ahli terkait hukum memeriksa gigi saat tengah berpuasa.
TRIBUNAMBON.COM - Umat Muslim di seluruh dunia tengah menjalankan ibadah Puasa Ramadhan.
Pada saat menjalankan ibadah puasa ada beberapa hal yang dilarang.
Seperti makan dan minum.
Namun bagaimana jika saat sedang berpuasa tiba-tiba mengalami sakit gigi dan harus memeriksakannya ke dokter gigi?
Saat memeriksa gigi bisa dilakukan berbagai tindakan seperti cabut gigi, tambal gigi, membersihkan karang gigi, dan sebagainya.
Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Gelar Buka Puasa Bersama, SD Cendekia Evaluasi Siasat Belajar Tatap Muka
Baca juga: Cara Mudah Agar Semangat Belajar atau Bekerja Selama Puasa
Baca juga: Mimpi Basah Apakah Dapat Membatalkan Puasa?
Baca juga: Tips Menjaga Tubuh Tetap Sehat saat Puasa, Mulai dari Atur Pola Makan hingga Kurangi Kopi
Penjelasan ahli
Pakar Usul Fiqh Universitas Darussalam (Unida) Gontor, Mulyono Jamal menjelaskan periksa gigi ke dokter tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang tertelan atau terminum.
"Periksa gigi seperti yang disebutkan itu tidak membatalkan puasa meskipun ada alat-alat yang masuk ke mulut atau cairan yang dimasukkan ke mulut, asal tidak ditelan atau tertelan," kata Mulyono kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Sementara itu jika ada yang tertelan, bisa dianggap minum dan membatalkan puasa.
"Kalau ada yang tertelan itu dianggap minum, sehingga membatalkan puasa. Allahu a'lam bisshowab," imbuhnya.
Apa yang perlu diperhatikan saat periksa gigi ketika puasa?
Dihubungi terpisah, dokter gigi di Puskesmas Kramat, Kabupaten Tegal, drg. Belinda Chandra Hapsari, juga menjelaskan, tindakan gigi tidak ada masalah dilakukan saat berpuasa.
"Seperti perawatan pembersihan karang gigi, asalkan airnya nggak ditelan nggak papa," kata Belinda pada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Sesudah buka puasa