Maluku Terkini
Peringati Hari Kartini, Berikut Tuntutan Aksi Dua Perempuan di Depan Markas Polda Maluku
Peringati Hari Kartini, dua perempuan melakukan aksi bungkam di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Sabtu (24/4/2021) siang.
Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Peringati Hari Kartini, dua perempuan melakukan aksi bungkam di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Sabtu (24/4/2021) siang.
Dalam aksinya kedua mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon itu membawa spanduk berisi tuntutan aksi.
Diantaranya, menuntut segera disahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh DPRD RI.
Menurut mereka berdua, RUU PKS akan sangat melindungi perempuan dari tindak kekerasan.Terdapat enam point penting dalam RUU itu, yakni pencegahan, sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, sanksi, hukum acara khusus, hak korban dan pemantauan.
Baca juga: Tiga Hari Lagi, Kemenag Gelar Bahtsul Masail Bahas Haji di Masa Pandemi
Baca juga: Main Bola Api dengan Kaki Telanjang; Tradisi Ramadan Bocah Waihaong Ambon
RUU ini telah didorong sejak tahun 2012, dan kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Sehingga dia menuntut agar segera dibahas untuk kemudian disahkan DPR RI.
“Kami menuntut percepatan pengesahan RUU PKS,” kata Hijrah, Sabtu.
Selain itu, dalam aksi tersebut, kedua juga menyikapi intimidasi terhadap jurnalis senior sekaligus Pemimpin Umum Tabloid Jubi Papua, Victor Mambor dari orang tak dikenal pada Rabu (21/4/2021) dini Wit.
Serta mendukung aksi para perempuan Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo penambangan material untuk pembangunan Bendungan Bener. (*)
