Mudik Lebaran 2021
Kepala Daerah Diminta Patuhi Aturan Larangan Mudik, Maluku Segera Terbitkan Surat Edaran
Seluruh kepala daerah diminta untuk mematuhi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.
“Nanti akan ada surat edaran dari gubernur untuk larangan mudik," kata Kasrul.
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tetap memberlakukan larangan mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pasalnya, angka penularan covid-19 meningkat setelah adanya tiga kali liburan panjang lalu.
Baca juga: Satgas Covid-19: Sebaiknya Masyarakat Tidak Mudik Sebelum 6 Mei 2021
"Jadi jangan sampai masyarakat tetap lakukan mudik karena sangat berpengaruh terhadap penyebaran Covid-19," ujar= dia.
LAnjutnya, apalagi selama beberapa hari ini tingkat penyebaran sudah mulai menurun.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.
Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/mudik_2021.jpg)