Kamis, 7 Mei 2026

Mudik Lebaran 2021

Kepala Daerah Diminta Patuhi Aturan Larangan Mudik, Maluku Segera Terbitkan Surat Edaran

Seluruh kepala daerah diminta untuk mematuhi aturan mengenai larangan mudik Idul Fitri tahun 2021.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Ridwan Tuasamu
Halaman depan PT Pelni Cabang Ambon sudah dipadati calon penumpang ditengah larangan mudik 2021. 

“Nanti akan ada surat edaran dari gubernur untuk larangan mudik," kata Kasrul.

Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tetap memberlakukan larangan mudik demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pasalnya, angka penularan covid-19 meningkat setelah adanya tiga kali liburan panjang lalu.

Baca juga: Satgas Covid-19: Sebaiknya Masyarakat Tidak Mudik Sebelum 6 Mei 2021

"Jadi jangan sampai masyarakat tetap lakukan mudik karena sangat berpengaruh terhadap penyebaran Covid-19," ujar= dia.

LAnjutnya, apalagi selama beberapa hari ini tingkat penyebaran sudah mulai menurun.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberlakukan peniadaan mudik mulai dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama tanggal larangan tersebut.

Perjalanan keluar daerah diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved