Maluku Terkini

Komisioner KPI Sebut Siaran TV Analog Akan Dihentikan 2 November 2022 Mendatang

Siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Adjeng Hatalea
Dok. TribunAmbon.com
AMBON: Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Hardly Stefano Pariela saat diwawancarai secara khusus di Studio TribunAmbon.com, Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, Senin (19/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata

TRIBUNAMBON.COM – Siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Hardly Stefano Pariela.

Kata dia, selanjutnya siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital

“Siaran analog akan dimatikan dan diganti dengan tv digital pada 2 November 2022 nanti,” ujar Hardly saat diwawancarai secara khusus di Studio TribunAmbon.com, Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Sirimau, Kota Ambon, Senin (19/4/2021).

Dia menjelaskan, nantinya siaran dari TV digital masih bisa ditayangkan di TV analog produksi lama.

Akan tetapi, diperlukan alat khusus untuk membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital.

“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung. Hanya saja, memerlukan decoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” katanya.

Alat berupa decoder yang membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital disebut dengan set top box.

Alat yang dimaksud itu bisa dibeli seharga Rp 200 ribu.

Meski berbayar, pembelian itu hanya dilakukan sekali saja.

“Setelah memakai decoder, masyarakat tidak perlu berlangganan lagi untuk dapat menerima siaran televisi.,” ucapnya.

Dia menyebutkan, pemerintah sedang mengupayakan agar masyarakat tidak mampu dapat memperoleh decoder secara gratis.

Sementara itu, bagi pengguna TV parabola maupun TV kabel, adanya migrasi TV analog ke TV digital ini tak akan banyak berpengaruh.

“Untuk rumah tangga yang menggunakan TV parabola dari satelit atau TV kabel tidak akan terpengaruh perubahan ini,” ujarnya.

Dia berharap, Maluku sudah bisa menikmati TV digital tahun depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved