Maluku Terkini
BI Maluku: Uang Pecahan Rp 75 Ribu Sudah Bisa Dipakai Transaksi
Tahun lalu saat peluncuran memang dibatasi penukarannya yakni seorang satu lembar, namun sekarang sudah bisa tiap hari maksimal 100 lembar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang mengatakan lembaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) Rp 75 ribu dapat dipakai untuk bertransaksi.
"UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah, jadi boleh dipakai untuk bertransaksi,” kata Manullang kepada wartawan, Jumat (17/4/2021).
Lanjutnya, masyarakat dapat menggunakan uang Rp 75 ribu itu untuk berbelanja maupun tradisi amplop saat hari raya.
“Memang jarang yang pakai untuk belanja, tapi diperbolehkan. Boleh juga untuk tradisi ‘salam tempel’ di keluarga, kan beda itu. Atau juga semisal tidak bawa uang tapi ada menemukan UPK 75 Tahun RI di selipan buku, boleh dipakai saja,” jelasnya.
Baca juga: Dipenuhi Sampah Plastik, Kelestarian Biota Teluk Ambon Terancam Punah
Baca juga: Ulang Tahun Ke 6, Tim Bantuan Medis Fakultas Kedokteran Unpatti Gelar Aksi Kebersihan
Senada, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, One Yusril Fikar mengatakan uang Rp 75 ribu itu dicetak terbatas namun bisa digunakan tak hanya sebagai penghias.
“Memang yang dicetak terbatas, hanya sekitar 75 juta lembar saja,” ungkap One.
Meski begitu, masyarakat berkesempatan menukar uang Rp 75 ribu maksimal 100 lembar per hari.
“Tahun lalu saat peluncuran memang dibatasi penukarannya yakni seorang satu lembar, namun sekarang sudah bisa tiap hari maksimal 100 lembar. Jadi silahkan saja dating dan menukar lagi dengan sistem yang sudah diinformasikan sebelumnya,” jelas One. (*)