Ramadhan 2021

Fatwa MUI: Swab Test dan Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Tes usap dan vaksinasi tetap dilaksanakan selama Ramadhan karena tidak membatalkan ibadah puasa

Editor: Adjeng Hatalea
Tribunnews.com
Ilustrasi bulan Ramadhan 2021 

Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187," dikutip dari edaran tersebut.

Lantas, apakah vaksinasi saat berpuasa menimbulkan efek samping? Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, setiap orang yang berpuasa dan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.

"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.

Namun, kata Nadia, seseorang perlu istirahat, makan dan minum yang cukup sebelum vaksinasi. Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, seseorang harus mengonsumsi makanan yang cukup saat sahur.

Hal yang sama juga dilakukan jika penyuntikan dilaksanakan pada malam hari.

"Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas," kata dia.

(Kompas.com / Haryanti Puspa Sari / Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved