Tindakan Kriminal
Emosi Dijawab 'Tidak Tahu', Mertua Bacok Menantu saat Sujud Salat, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Bukiman warga Kabupaten Bangkalan, tega membacok leher menantunya, Hori saat shalat maghrib. Akibatnya, leher Hori mengalami luka sepanjang 15 cm.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Kini Hori telah dibawa oleh beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga ke sebuah klinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
"Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik," tutur AKP Arif.
Bukiman Terancam Penjara 5 Tahun

Dikutip dari TribunMadura.com, pihak kepolisian kini telah menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.
Akibat perbuatannya, Bukiman terjerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.
Baca juga: Pria Ini Nekat Bacok Besannya Sendiri, Diduga Tak Terima Anaknya Disebut Hamil Sebelum Menikah
Peristiwa pembacokan juga pernah terjadi pada Sukari (37) warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember pada Minggu (7/3/2021).
Tohit (39) melakukan pembacokan kepada sahabat sekaligus tetangganya, Sukari.
Aksi pembacokan dilakukan Tohit, lantaran Sukari telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya.
Akibat pembacokan tersebut, Sukari mengalami luka dan dinyatakan meninggal dunia saat di Puskesmas.
Dikutip dari Kompas.com, empat hari sebelumnya, Tohit bersama dengan sang istri duduk di teras rumah.
Kemudian, istrinya mengeluh dengan kondisi rumah tangganya yang semakin sulit.
"Saat itu istri tersangka meminta maaf dan mengaku telah berselingkuh dengan Sukari," ujar AKP Andri Susanto Kapolsek Kencong kepada Kompas.com, melalui telepon pada Minggu (7/3/2021).
Bertemu Korban Lalu Dianiaya

Saat Tohit pergi bekerja di pembuatan batu bata, dia bertemu dengan Sukari.