Ambon Hari Ini
Kurangi Luasan Wilayah Kota Ambon, DPRD Protes Kemendagri
Perwakilan rakyat kota berjuluk manise itu menilai Permendagri tersebut telah mengurangi batas wilayah Kota Ambon.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Datangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon protes Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2015 tentang penetapan batas wilayah Kota Ambon.
Perwakilan rakyat kota berjuluk manise itu menilai Permendagri tersebut telah mengurangi batas wilayah Kota Ambon.
Dan dianggap berdampak tidak baik terhadap pemerintahan, politik hingga kaitannya dengan penganggaran.
“Kunjungan kami ke Kemendagri untuk bahas soal tapal batas tanah yang tertera dalam Permendagri 59 tahun 2015 dimana wilayah Kota Ambon dikurangi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes saat dihubungi TribunAmbon.com melalui telepon, Jumat (9/4/2021) siang.
Ia menerangkan, sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 1979 luas Kota Ambon 4 km persegi, kemudian dikurangi jadi 337 km persegi dan kini tersisa 298.6 km persegi setelah pemberlakuan aturan tersebut.
Dengan demikian, Permendagri Nomor 59 ini telah menghilangkan kurang lebih 78 km persegi wilayah Kota Ambon.
“Dengan berkurangnya batas wilayah Kota Ambon ini sehingga kami datang untuk meminta agar Permendagri 59 ini ditinjau kembali, mengingat tidak ada satu aturan pun yang bisa menggugurkan PP 13 tahun 1979 ini karena dari segi undang-undang, PP lah yang lebih tinggi,” ucapnya.
Baca juga: Polres Pulau Buru Amankan 42 Satwa Lindung dari Warga Waekasar
Baca juga: Data Tak Lengkap, Pansus II DPRD Kota Ambon Tunda Pembahasan
Lanjutnya, pengurangan luasan wilayah ini sangat berdampak luas. Diantaranya, pada data base kewilayahaan, berpengaruh terhadap perhitungan luas wilayah sebagai patokan besaran anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk itu, DPRD hadir untuk mempertanyakan serta meminta kejelasan atas persoalan tersebut.
“Kita tetap berpegang pada luas wilayah di PP 13, sehingga harus bisa difasilitasi juga oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” ungkap Zeth Pormes.
Diketahui, di kementrian, DPRD Kota Ambon bertemu langsung dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan Departemen Dalam Negeri dan diterima oleh staf dari Dirjen Kewilayahaan.
“Jadi mereka sudah mencatat semua masukan kami dari kita untuk dibicarakan secara internal, dan kita kasih waktu satu minggu untuk hasil rapat itu bisa disampaikan. Intinya kita ingin hanya kepastian hukum,” tandasnya. (*)