Tindakan Kriminal
Iming-iming Uang Banyak, Bocah SD Nyaris Jadi PSK dan Layani 3 Pria Hidung Belang, Kini Terbongkar
Mucikari DF ditangkap lantaran telah memperdagangkan anak dibawah umur untuk menjadi PSK. Praktik prostitusi terbongkar melalui informasi masyarakat.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Pertama Kali Memperjualkan Anak Dibawah Umur
Dikutip dari TribunJakarta.com, pelaku mengaku bahwa hari penangkapannya merupakan pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Selama seharian, DF telah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan jasa AC.
Iming-iming Uang Banyak
Berdasarkan hasil penelusuran, dalam aplikasi MiChat tersebut usia AC ditulis 16 tahun, ternyata usia AC baru 12 tahun.
Polisi mendapati fakta tersebut usai melihat Kartu Keluarga (KK) korban.
AC diperdaya DF dengan diiming-imingi uang banyak supaya mau menjadi PSK.
Kini, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sementara, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.
DF disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Bukannya Mendukung PPKM Mikro, Muncikari Malah Buka Karaoke Plus Esek-esek dengan Tarif Rp 1 Juta
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (TribunJakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)