Tindakan Kriminal
Iming-iming Uang Banyak, Bocah SD Nyaris Jadi PSK dan Layani 3 Pria Hidung Belang, Kini Terbongkar
Mucikari DF ditangkap lantaran telah memperdagangkan anak dibawah umur untuk menjadi PSK. Praktik prostitusi terbongkar melalui informasi masyarakat.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Mucikari berinisial DF (27) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
DF ditangkap lantaran telah memperdagangkan anak di bawah umur berinisial AC (12) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) melalui aplikasi MiChat.
Dikutip dari TribunJakarta.com, praktik prostitusi ini berhasil digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lantaran pihak kepolisian mendapat informasi jika ada praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi MiChat," ungkap Kombes Pol Guruh Arif Darmawan Kapolres Metro Jakarta Utara dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Rabu (7/4/2021).
Pihak kepolisian berhasil mendapati akun MiChat dengan nama profil 'T' yang diduga milik sang mucikari DF.
Di akun tersebut, DF mempromosikan AC menggunakan foto-foto semenarik mungkin.
"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut," kata Kombes Pol Guruh.
Selain berisi foto, DF juga memberikan keterangan jika AC berusia 16 tahun dan dirinya bisa disewa alias 'Open BO'.
Nyaris Menjadi PSK
Dikutip dari TribunJakarta.com, setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi apartemen yang diduga untuk praktik prostitusi.
Pihak kepolisian berhasil menangkap DF di area apartemen.

Sementara, AC berada di sebuah kamar dan sudah didiamkan sembari DF menyalakan radar akun MiChatnya.
Ketika penangkapan di kamar apartemen, polisi hanya menemukan saksi Y dan korban.
Saat itu, AC langsung diamankan sebelum dirinya nyaris melayani pria hidung belang yang sudah sempat memesannya.
"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," ujar Kompes Pol Guruh.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur