Bukannya Mendukung PPKM Mikro, Muncikari Malah Buka Karaoke Plus 'Esek-esek' dengan Tarif Rp 1 Juta
Seorang mucikari ditangkap lantaran membuka praktik prostitusi di dalam tempat karaoke, saat pemerintah terapkan PPKM Mikro.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Polda Jatim lakukan penggerebekan tempat karaoke yang diduga digunakan untuk 'esek-esek' di wilayah Kepanjen Kidul, Kota Blitar.
Praktik prostitusi tersebut buka saat ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Saat penggerebekan, polisi membekuk seorang mucikari berinisial IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Informasinya berbunyi adanya karaoke 'esek-esek' di Kota Blitar," ujar Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, pada Jumat (19/3/2021).
Kombes Gatot menyayangkan kejadian ini.
"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuak praktik prostitusi," kata Kombes Gatot.
Miliki Pemandu Lagu
Dikutip dari Kompas.com, saat pemeriksaan IS mengungkapkan, dirinya memiliki lima anak buah yang bertugas menjadi pemandu lagu.
Selain memandu lagu, lima anak buahnya juga menawarkan layanan di dalam ruang karaoke tersebut.
"Mereka menawarkan layanan prostitusi di dalam ruang karaoke dengan tarif Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali layanan," terang Kombes Gatot.
Dari hasil layanan tersebut, IS mengaku mendapat jatah 30 persen.
"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ungkapnya.
Baca juga: Asyik Memetik Buah di Hutan, Tiga Bocah di NTT Diserang Lebah, 1 Tewas, 2 Lainnya dalam Perawatan
Tersangka Ditahan
Dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya kini IS ditahan di Mapolda Jatim.