Bukannya Mendukung PPKM Mikro, Muncikari Malah Buka Karaoke Plus 'Esek-esek' dengan Tarif Rp 1 Juta
Seorang mucikari ditangkap lantaran membuka praktik prostitusi di dalam tempat karaoke, saat pemerintah terapkan PPKM Mikro.
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.
Baca juga: Belum Menikah Atta & Aurel Konsultasi, Penasaran Adakah Gaya Bercinta Khusus untuk Punya Anak Kembar
Kasus prostitusi online juga pernah terjadi Sumatera Utara.
Dimana prostitusi online ini melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Saat itu polisi berhasil menangkap pelaku prostitusi (mucikari) bernama Trisnawati dan seorang pengguna jasa prostitusi online anak.

"Yang mencari anak dibawah ini dia yang masih berumur 14 tahun," terang AKBP Muhammad Dayan Kapolres Pelabuhan Belawan saat diwawancarai Kompas.com.
Untuk melancarkan aksinya, Trisnawati mencari pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
Setelah itu, ia akan mengirimkan foto korban kepada konsumen.
"Dijual melalui pesan (message), dipesan, diantar," ucap AKBP Muhammad Dayan.
Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kota Medan.
Saat itu Trisnawati kedapatan sedang 'menjual' korban yang berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.
Dan Florencius merupakan pria yang sempat dilayani oleh korban.
Kini keduanya telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Belawan.
AKBP Muhammad Dayan mengungkapkan jika mereka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.
(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Achmad Faizal)