Bukannya Mendukung PPKM Mikro, Muncikari Malah Buka Karaoke Plus 'Esek-esek' dengan Tarif Rp 1 Juta

Seorang mucikari ditangkap lantaran membuka praktik prostitusi di dalam tempat karaoke, saat pemerintah terapkan PPKM Mikro.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi prostitusi online - Seorang mucikari ditangkap lantaran membuka praktik prostitusi di dalam tempat karaoke, saat pemerintah terapkan PPKM Mikro. 

TRIBUNAMBON.COM - Polda Jatim lakukan penggerebekan tempat karaoke yang diduga digunakan untuk 'esek-esek' di wilayah Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

Praktik prostitusi tersebut buka saat ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Saat penggerebekan, polisi membekuk seorang mucikari berinisial IS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit III Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Informasinya berbunyi adanya karaoke 'esek-esek' di Kota Blitar," ujar Kombes Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, pada Jumat (19/3/2021).

Kombes Gatot menyayangkan kejadian ini.

"Harusnya masyarakat mendukung, bukan malah membuak praktik prostitusi," kata Kombes Gatot.

Miliki Pemandu Lagu

Dikutip dari Kompas.com, saat pemeriksaan IS mengungkapkan, dirinya memiliki lima anak buah yang bertugas menjadi pemandu lagu.

Selain memandu lagu, lima anak buahnya juga menawarkan layanan di dalam ruang karaoke tersebut.

"Mereka menawarkan layanan prostitusi di dalam ruang karaoke dengan tarif Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali layanan," terang Kombes Gatot.

Dari hasil layanan tersebut, IS mengaku mendapat jatah 30 persen.

"Tersangka IS mendapatkan bagian 30 persen dari tarif yang ditetapkan," ungkapnya.

Baca juga: Asyik Memetik Buah di Hutan, Tiga Bocah di NTT Diserang Lebah, 1 Tewas, 2 Lainnya dalam Perawatan

Tersangka Ditahan

Dikutip dari Kompas.com, akibat perbuatannya kini IS ditahan di Mapolda Jatim.

Ia dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, celana dalam wanita dan laki-laki, bill room karaoke, dan uang tunai Rp 2.397.000.

Baca juga: Belum Menikah Atta & Aurel Konsultasi, Penasaran Adakah Gaya Bercinta Khusus untuk Punya Anak Kembar

Kasus prostitusi online juga pernah terjadi Sumatera Utara.

Dimana prostitusi online ini melibatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Saat itu polisi berhasil menangkap pelaku prostitusi (mucikari) bernama Trisnawati dan seorang pengguna jasa prostitusi online anak.

Pelaku Trisnawati dan konsumen Florencius saat di Polres Pelabuhan Belawan
Pelaku Trisnawati dan konsumen Florencius saat di Polres Pelabuhan Belawan (Tangkap layar akun YouTube Kompas TV)

"Yang mencari anak dibawah ini dia yang masih berumur 14 tahun," terang AKBP Muhammad Dayan Kapolres Pelabuhan Belawan saat diwawancarai Kompas.com.

Untuk melancarkan aksinya, Trisnawati mencari pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

Setelah itu, ia akan mengirimkan foto korban kepada konsumen.

"Dijual melalui pesan (message), dipesan, diantar," ucap AKBP Muhammad Dayan.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di kota Medan.

Saat itu Trisnawati kedapatan sedang 'menjual' korban yang berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar SMP.

Dan Florencius merupakan pria yang sempat dilayani oleh korban.

Kini keduanya telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Belawan.

AKBP Muhammad Dayan mengungkapkan jika mereka terancam Undang-Undang Perlindungan Anak.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Kompas.com/ Achmad Faizal)

Berita lain terkait prostitusi online

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved