Ibunda Desiree Tarigan, Muliana Tarigan Turut Laporkan Hotma Sitompul atas Penyerobotan Tanah

Nenek Bams eks Samsons diketahui merupakan pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No. 79 sebagaimana SHM No. 2025, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Editor: Fitriana Andriyani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Desiree Tarigan Sitompul yang ditemani tim kuasa hukum Hotman Paris, melaporkan Hotma Sitompul dengan dua laporan, yakni dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial atau ITE dan penyerobotan tanah. 

TRIBUNAMBON.COM - Kisruh rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompul semakin memanas.

Hotma Sitompul tak hanya dilaporkan ke polisi oleh istrinya Desiree Tarigan Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).

Kini dikabarkan bahwa sang mertua juga ikut melaporkannya ke polisi.

Mengenai dugaan penyeborotan tanah, Desiree Sitompul mengatakan kalau laporan itu dibuat oleh ibundanya, Muliana Tarigan.

Nenek Bams eks Samsons ini diketahui merupakan pemilik lahan di Jalan Pangeran Antasari No. 79 sebagaimana SHM No. 2025, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bisa Laporkan Balik Desiree Tarigan, Pihak Hotma Sitompul Berusaha Tempuh Jalur Damai

Baca juga: Dituding Bawa Kabur Barang dari Rumah Hotma Sitompul, Desiree Tarigan Membantah sambil Menangis

Ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) selaku korban mendapatkan bahwa Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini, dimana Terlapor (Hotma Sitompul) diduga telah membangun pembatas tembok yang dahulu terbuat dari seng dan saat ini berupa tembok di atas lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tanpa seizin dari ibu saya (Ny. Muliana Tarigan)," jelas Desiree Tarigan.

Saat ditemui usai melaporkan Hotma Sitompul ke polisi ibunda Bams ini menyebut, kuasa hukum Hotma, Muara Karta mengakui adanya penyerobotan didalam konfrensi pers yang sudah disiarka di channel Youtube.

"Ibu saya, Muliana Tarigan merasa dirugikan atas perbuatan ini, sehingga ibu saya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, dengan terlapor Hotma Sitompul," ujar Desiree Tarigan.

Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Bulan Madu ke Bali, Berangkat dari Jakarta Naik Jet Pribadi

Dalam lapotan pencemaran nama baik, Hotma Sitompul dijerat dengan dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah).

Mengenai laporan dugaan penyerobotan tanah, Hotma diduga melakukan pelanggaran Pasal 167 KUHP jo. Pasal 385 KUHP (Penyerobotan lahan).

Hotma Sitompul Tak Akan Menyerang Balik

Sebelum dilaporkan, Hotma Sitompul sudah berbicara soal Prahara Keluarga Bams dan Hotma Sitompul. Ia menjelaskan soal tanah dan tembok yang dibangunnya.

Pengacara gaek ini sudah menduga bahwa dirinya akan dilaporkan atas tudingan mengambil tanah milik Desiree. Dalam jumpa persnya, Hotma pun dengan tegas membantah hal tersebut.

Ayah sambung Bams itu menegaskan bahwa tak ada dasar hukum yang dimiliki istrinya untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian dalam urusan tanah.

Baca juga: Bulan Madu ke Bali, Atta dan Aurel Naik Jet Pribadi

"Apa yang akan ia laporkan itu tidak ada dasar hukumnya, kalau saya dibilang mengambil tanahnya buktikan lah, pakai BPN, kemudian diukur dulu," kata Hotma Paris di kantornya di kawasan Sunter Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved