Kawasan Tertib Lalu Lintas
Pantau Ruas Jalan KTL, Kota Ambon Akan Pakai Sistem Tilang Elektronik atau ETLE
Hal ini dilakukan guna mengurangi tindakan bersifat manual dalam mengawasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Ambon.
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sistem penilangan di Kota Ambon rencananya akan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal ini dilakukan guna mengurangi tindakan bersifat manual dalam mengawasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Ambon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengawasan di ruas jalan KTL.
“Ada tim terpadu yang nantinya melakukan pengawasan dan pengendalian setiap harinya. Harapan kami, penindakan ke depan tidak lagi secara manual, tetapi menggunakan ETLE,” kata Robby saat diwawancarai usai acara peluncuran KTL di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Jl. Slamet Riyadi, Sirimau, Kota Ambon, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Dua Jalan di Pusat Kota Ambon Ini Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas
Baca juga: Musrenbang, Wawali Ambon Harap Mampu Wujudkan Pembangunan Kota yang Dinamis
Namun, lanjut dia, saat ini proses pengerjaan drainase dan trotoar di dua ruas jalan KTL, yakni Jl. A.Y. Patty dan Jl. Slamet Riyadi masih berlangsung sehingga dibutuhkan setidaknya seminggu untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian.
"Melihat kondisi Jl. A.Y. Patty itu kan belum terselesaikan dengan pekerjaan drainase dan trotoar. Jadi, nanti kita lihat seminggu ke depan ini kita mulai aksi,” ucapnya.
Dia berharap, masyarakat pengguna jalan bisa mematuhi ketentuan KTL yang diterapkan Pemerintah Kota Ambon.

Adapun penetapan ruas jalan KTL berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon No 13 Tahun 2021 dan telah melalui proses studi kelayakan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait di Kota Ambon, Maluku. (*)