Kawasan Tertib Lalu Lintas
Dua Jalan di Pusat Kota Ambon Ini Jadi Kawasan Tertib Lalu Lintas
Polda Maluku meluncurkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Ambon, Rabu (7/4/2021).
Penulis: Adjeng Hatalea | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku meluncurkan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kota Ambon, Rabu (7/4/2021).
Dua ruas jalan di pusat kota ditetapkan menjadi KTL. Yakni, ruas Jl. A. Y. Patty dan ruas Jl. Slamet Riyadi.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, dia ruas jalan KTL itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon No 13 Tahun 2021 dan telah melalui proses studi kelayakan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait di Kota Ambon, Maluku.

“Semua ini melalui proses studi kelayakan, melalui FGD, melibatkan forum lalu lintas di tingkat Kota/provinsi, perguruan tinggi, TNI dan unsur masyarakat sebagai pengamat transportasi dan kebijakan public, pakar psikologi,” jelas Refdi saat diwawancarai usai acara peluncuran di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Jl. Slamet Riyadi, Sirimau, Kota Ambon.
Baca juga: Musrenbang, Wawali Ambon Harap Mampu Wujudkan Pembangunan Kota yang Dinamis
Baca juga: Di Maluku, Seluruh Imam dan Pengurus Masjid Akan Bahas Panduan Ibadah Selama Ramadhan
Baca juga: Pemkot Ambon Lakukan Simulasi Sekolah Tatap Muka Setelah Lebaran Idul Fitri
Adapun KTL ini merupakan sebuah kawasan yang dibentuk, dibina serta diawasi untuk mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar berjalan di Kota Ambon.
Namun, lanjut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan di dua ruas jalan itu saja.
Kedua ruas jalan tersebut menjadi pilot project yang rencananya akan dibentuk di kabupaten/kota lainnya di Maluku.
“Jadi, jangan sampai ini dimaknai bahwa kita hanya tertib pada dua ruas jalan ini saja, tidak. Semua jalan kita harus tertib,” sambungnya.
Dia berharap, dengan ditetapkannya KTL di Ambon, baik keamanan, ketertiban, kelancaran serta keselamatan berlalu lintas bisa terawasi dengan baik dan benar.
“Lalu lintas ini adalah urat nadi kehidupan, cermin budaya kita. Semua masyarakat di Maluku, harus paham betul apa yang menjadi kewajiban kita ketika kita punya kendaraan bermotor,” pungkasnya. (*)