Ambon Hari Ini
DPRD Minta Walikota Ambon Segera Tuntaskan Kasus Non Job Puluhan ASN
Dia pun menilai wali kota dua periode itu sengaja membiarkan kondisi ini tetap terjadi.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Upulatu Nikijuluw meminta Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy segera menuntaskan kasus non job puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Mengingat, sejak tahun 2018 lalu DPRD Kota Ambon telah merekomendasikan kepada Louhenapessy untuk mengembalikan jabatan ASN non job ke jabatan semula.
“Di tahun 2018, di balai yang terhormat ini telah merekomendasi untuk kembalikan jabatan ASN ke jabatan semula,” kata Nikijuluw usai mengikuti rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (6/4/2021) sore.
Dengan ini, rekomendasi tersebut telah disetujui oleh Wali Kota namun nyatanya hingga saat ini kasus tersebut belum juga tuntas.
Dia pun menilai wali kota dua periode itu sengaja membiarkan kondisi ini tetap terjadi.
“Kenapa sampai hari ini tidak ada perkembangan, itu berarti saudara Walikota sengaja membiarkan kondisi ini tetap terjadi,” tuturnya.
Baca juga: Kota Ambon Tak Gunakan Vaksin AstraZeneca bagi Lansia
Baca juga: Kursi Kosong, 16 Pejabat Ambon Dilantik Termasuk Sekertaris DPRD
Padahal puluhan para ASN tersebut memiliki kompetensi yang baik dalam memberikan kontribusi bagi penataan dan pengelolaan daerah.
“Saya minta agar ada keseriusan dari saudara Walikota karena mereka tidak punya kesalahan apa-apa,” tandas Nikijuluw.
Untuk diketahui, sebelumnya Walikota Ambon diduga telah mencopot 44 ASN yang bertugas di lingkup Pemkot Ambon sejak (29/12/2017).
Atas pemecatan itu, Walikota telah dilaporkan ke polisi bersama Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selano. (*)