Kasus Korupsi MTQ Buru
Usut Kasus Korupsi MTQ Pulau Buru, Jaksa Periksa Pengusaha Event Organizer
Tim penyidik kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
"Kemarin, kami memeriksa seorang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi MTQ Buru," ujar Kasi Intel Kejari Buru, Azer J. Orno, Kamis (1/4/2021).
Saksi yang diperiksa ialah Jibrael Matatula. Adapun Jibrael diperiksa karena posisinya sebagai event organizer saat kegiatan MTQ berlangsung.
“JM diperiksa bukan sebagai tersangka. Kemarin kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SM dan RN", jelas Orno.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Kejari Buru dari pukul 10.30 WIT hingga pukul 17.00 WIT.
Selama kurang lebih tujuh jam itu, dia dicecar dengan belasan pertanyaan.
"Waktu pemeriksaan selama 7 jam, saksi dicecar 20 pertanyaan," ujar dia.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.
Baca juga: Jelang Paskah, Aparat Perketat Pengamanan Sejumlah Gereja di Kota Ambon
Baca juga: Ledakan Bom Di Gereja Katedral Makassar, Gubernur Maluku Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian
Dalam kasus ini Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Mereka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata.
Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana.
Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) tahun lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.
Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13.135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan.