Berita Viral

Lakukan Penipuan Sejak Desember, Pria 48 Tahun Peroleh 46 Kendaraan Bermotor Senilai Rp 1,5 Miliar

Pria berinisial CA (48) melakukan penipuan dengan modus perusahaan yang ia pimpin sedang membutuhkan kendaraan untuk kegiatan operasional.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Dok. Polres Lombok Barat
Barang bukti kendaraan bermotor dari aksi penggelapan yang dilakukan CA 

HS (20) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di kediamannya di Kawasan Tanjung Unggat, pada Rabu (24/3/2021).

Akan Salat Subuh dan Lemari Terbuka

Dikutip dari TribunBatam.com, pencurian ini bermula ketika Susi Lestari hendak salat Subuh dan ia mendapati lemari kamarnya terbuka.

"Setelah diperiksa, ternyata uang tunai senilai Rp 2 juta dan Rp 5 juta yang disimpan dalam kaleng juga sudah hilang," kata AKP Syafruddin Anwar Kapolsek Tanjungpinang Timur, ketika konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur, pada Senin (29/3/2021).

Konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur
Konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Mengetahui kejadian tersebut ia bergegas membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Pihak kepolisian berhasil mengangkap HS dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi menemukan satu buah dompet warna putih motif polkadot, satu buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu, serta satu buah kartu ATM Bank BRI warna biru.

Barang bukti berupa kartu ATM
Barang bukti berupa kartu ATM (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Akibat dari perbuatannya tersebut, HS dijerat Pasal 363 KUHP.

"Dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap AKP Syafruddin.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Tribunlombok.com/ Sirtupillaili) (TribunBatam.com/ Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved