Berita Viral

Lakukan Penipuan Sejak Desember, Pria 48 Tahun Peroleh 46 Kendaraan Bermotor Senilai Rp 1,5 Miliar

Pria berinisial CA (48) melakukan penipuan dengan modus perusahaan yang ia pimpin sedang membutuhkan kendaraan untuk kegiatan operasional.

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
Dok. Polres Lombok Barat
Barang bukti kendaraan bermotor dari aksi penggelapan yang dilakukan CA 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan karyawan perusahaan kontraktor di Mataram berinisial CA (48) melakukan penggelapan kendaraan bermotor.

Pelaku sudah melancarkan askinya sejak Desember 2020 hingga Maret 2021, dari aksinya tersebut ia memperoleh 46 kendaraan bermotor yang terdiri dari empat unit mobil, dan 38 unit sepeda motor.

"Dari seluruh kendaraan yang digelapkan, 16 unit sepeda motor belum ditemukan keberadaanya, kami sedang mencarinya," kata AKBP Bagus S Wibowo Kapolres Lombok Barat Polda NTB, saat konferensi pers di Sea View Hotel Aruna Senggigi, pada Selasa (30/3/2021).

Pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan Kapolres Lombok Barat Polda NTB
Pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan Kapolres Lombok Barat Polda NTB saat konferensi pers (Dok. Polres Lombok Barat)

Saat itu, pelaku mencari korban dengan alasan perusahaannya sedang membutuhkan kendaraan untuk kegiatan operasional.

Dikutip dari Tribunlombok.com, kerugian dari aksi penggelapan kendaraan bermotor tersebut ditaksir Rp 1,5 miliar.

"Nilai kerugian dari dugaan penipuan dan penggelapan puluhan kendaraan bermotor ini cukup besar," terang AKBP Bagus S.

Kapolres didampingi Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handodo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Polsek Senggigi, pelaku CA melakukan aksi penggelapan kendaraan bermotor seorang diri.

Namun, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Diduga kuat tersangka tidak seorang diri melakukan aksinya, hanya saja kami masih mengedepankan fakta-fakta dan bukti yang ada," kata AKBP Bagus S.

Ketika pelaku telah mendapatkan kendaraan, ia kemudian menggadaikannya kepada beberapa pihak dengan harga gadai bervariasi.

Untuk harga gadai sepeda motor mulai dari Rp 8 juta, sedangkan untuk mobil berkisar Rp 18 juta sampai Rp 30 juta.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Loncat Tembok lalu Gasak 47 Tanaman Aglonema, Pemilik Akui Rugi Puluhan Juta, Terjadi Dua Kali

Kejadian terkait pencurian uang pernah terjadi di warung Bakso Idola milik Susi Lestari Ningsih, pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pencurian itu terjadi di Kilometer 8 atas, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

HS (20) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di kediamannya di Kawasan Tanjung Unggat, pada Rabu (24/3/2021).

Akan Salat Subuh dan Lemari Terbuka

Dikutip dari TribunBatam.com, pencurian ini bermula ketika Susi Lestari hendak salat Subuh dan ia mendapati lemari kamarnya terbuka.

"Setelah diperiksa, ternyata uang tunai senilai Rp 2 juta dan Rp 5 juta yang disimpan dalam kaleng juga sudah hilang," kata AKP Syafruddin Anwar Kapolsek Tanjungpinang Timur, ketika konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur, pada Senin (29/3/2021).

Konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur
Konferensi pers di Polsek Tanjungpinang Timur (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Mengetahui kejadian tersebut ia bergegas membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Pihak kepolisian berhasil mengangkap HS dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Polisi menemukan satu buah dompet warna putih motif polkadot, satu buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu, serta satu buah kartu ATM Bank BRI warna biru.

Barang bukti berupa kartu ATM
Barang bukti berupa kartu ATM (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Akibat dari perbuatannya tersebut, HS dijerat Pasal 363 KUHP.

"Dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkap AKP Syafruddin.

(Tribunambon.com/ Larasati Putri Wardani) (Tribunlombok.com/ Sirtupillaili) (TribunBatam.com/ Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved