Ketentuan dan Aturan Pembukaan Sekolah Tatap Muka Terbatas Mulai Juli 2021
Pembelajaran tatap muka terbatas ditargetkan dimulai di tahun ajaran baru pada Juli 2021 mendatang.
TRIBUNAMBON.COM - Pembelajaran tatap muka terbatas ditargetkan dimulai di tahun ajaran baru pada Juli 2021 mendatang.
Hal itu bisa dimulai setelah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut sudah divaksin Covid-19.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Akan Dimulai Juli, Ini Sejumlah Masukan untuk Pelaksana
Baca juga: Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas: Guru Wajib Divaksin dan Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19
Meski ini kewajiban, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.
Berikut panduan serta aturan lengkap terkait Pembelajaran Sekolah Tatap Muka:
Menjalankan Protokol Kesehatan
Mendikbud Nadiem Makarim saat konferensi pers Selasa (30/3/2021) menjelaskan, pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Pembelajaran dapat dilakukan dengan ketentuan, yakni:
- Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan:
- Pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan,
- Pembelajaran jarak jauh
Baca juga: Vaksinasi Guru Ditargetkan Rampung Juni 2021, Sekolah Tatap Muka Tebatas Dimulai Bulan Juli
- Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sebagai catatan, bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Beberkan Alasan Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.
- Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
- Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.
- Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.