Virus Corona

Aturan Sekolah Tatap Muka Terbatas: Guru Wajib Divaksin dan Sekolah Wajib Bentuk Satgas Covid-19

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Simulsi belajar tatap muka sekolah, Kota Masohi 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Syarat normalnya aktivitas pendidikan ini dimulai setelah para pendidik dan tenaga kependidikan selesai divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan, ya, ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Meski ini kewajiban, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap Nadiem.

Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu.

Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.

Orangtua Jadi Penentu, Pilih PJJ atau Belajar Tatap Muka

Nadiem mengatakan, orangtua tetap menjadi penentu apakah anaknya akan mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Sekolah, kata Nadiem, wajib tetap memberikan layanan pembelajaran yang dipilih oleh orangtua.

"Jadinya sekolah, setelah guru-guru dan tenaga kependidikan divaksin, itu wajib memberikan opsi, memberikan pelayanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan, tetapi orang tua boleh memilih apakah mereka nyaman mengirim anaknya ke sekolah apa tidak," ucap Nadiem.

“Jadinya ujung-ujungnya per anak keputusannya ini ada di orang tua, tetapi sekolah yang sudah divaksinasi wajib memberikan opsi tatap muka terbatas pada saat vaksinasinya sudah rampung," tambah Nadiem.

Selain itu, Mendikbud juga menegaskan pelaksanaan PTM terbatas dapat dihentikan bila ditemukan kasus pos

Ekstrakurikuler, Olahraga Dilarang, Aktivitas Kantin Tidak Ada

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved